Polsek Konang Tangkap DPO Pembunuhan Buron 5 tahun

Tersangka AD (42) DPO kasus pembunuhan ditangkap Unit Reskrim Polsek Konang. (bid)
Tribratanewsbangkalan.com - Kegiatan pemantauan situasi kamtibmas setiap Desa yang dilakukan oleh Polsek Konang Polres Bangkalan, mendapatkan hasil yang positif yakni berhasil mendeteksi keberadaan, mengenali dan menangkap seorang lelaki AD (42) warga Dsn. Berkongan Ds. Genteng, Kec. Konang Kab. Bangkalan yang pernah buron dalam kasus pembunuhan lima tahun lalu (6/9/2012) dengan korban Sarkawi di Desa Cangkarman Kec. Konang Kab.Bangkalan.

Keberadaan tersangka AD diketahui langsung oleh dua anggota Unit Reskrim Polsek Konang yang sedang melaksanakan pemantauan situasi kamtibmas di sepanjang Jalan Raya Konang, melihat seorang yang diketahui sebagai orang yang pernah menjadi buronan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Maret 2012. Tanpa kesulitan kemudian polisi menangkap lelaki yang kemudian dikenal bernama AD (42), pada hari Rabu (29/3/2017) sekitar puku 15.45 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan badan ternyata di balik bajunya didapati sebilah senjata tajam jenis seken (keris) yang panjangnya sekitar 25 cm. Selanjutnya tersangka AD (42) dan barang buktinya berupa sebilah pisau dibawa ke Polsek untuk proses hukum selanjutnya.

Sebilah senjata tajam  jenis seken (keris) yang disita dari tersangka  AD(42). (bid)
Kepada penyidik tersangka AD (42) menerangkan bahwa benar telah turut serta atau setidaknya membantu dalam kasus pembunuhan terhadap korban Sarkawi yang terjadi pada hari Kamis (6/9/2012) bersama dengan ahmad Soleh (vonis 10 th), Ahmad Tohir (vonis 8 th), Yusup (DPO) dan terhadap tersangka dilakukan proses penyidikan dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan kasus pembunuhan berencana.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH melalui Kasubbaghumas AKP Bidarudin, SH menjelaskan bahwa, "kasus tersangka AD (42) dapat disidik secara terpisah yakni kasus senjata tajam sebagaimana dimaksud pasal 2 (1) UU Drt 12/1951 dengan ancaman penjara 10 tahun dan kasus pembunuhan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, "ujar mantan Kapolsek Konang itu.(bid)


Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU