Vicon Tentang MOU Menteri ATR/BPN dengan Kapolri


Waka Polres Kompol Imam Pauji, SH, MSi didampingi Kepala BPN Bangkalan Sdr Wahyudi saat Vicon terkait MOU
Antara Menteri ATR/BPN dan Kapolri
Tribratanewsbangkalan.com - Pejabat Utama Polres Bangkalan beserta sejumlah Perwira dan perwakilan Kapolsek Jajaran Polres Bangkalan dipimpin Waka Polres Bangkalan Kompol Imam Pauji SH, Msi didampingi Kepala BPN Kab Bangkalan Sdr Wahyudi Bangkalan mengikuti kegiatan video conference { Vicon) Kapolri di ruang serbaguna Polres Bangkalan, Jumat (17/3/17) pukul 09.00 WIB.

Video Converence Kapolri yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan agenda Penanda tanganan Nota Kesepahaman antara Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil dengan Kapolri Jenderal Polisi Drs Tito Karnavian MA, PH.D diikuti seluruh Kapolda dan Kasatwil se Indonesia bertempat dimasing masing Polda / Polres dengan mengikut sertakan pejabat Utama / para Perwira.

Rangakaian vidcon diawali Pembukaan dilanjutkan menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya kemudian penandatangan Nota Kesepahamam Menteri ATR/ BPN dengan Kapolri. Selesa Membubuhkan tanda tangan diteruskan dengan sambutan MenteriATR/BPN, Sambutan Kapolri, tanya jawab dan diakhiri Penekanan oleh Kapolri.

Dalam sambutannya Jenderal Tito menyampaikan beberapa hal terkait MOU antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertnahan Nasional  dengan Polri antara lain :

1.Tukar menukar data / informasi, Saling menukar data dibidang agraria/pertanahan dalam rangka untuk menangani kasus agraria/pertanahan dan tta ruang, Penanganan tindak pidana bidang agraria/Pertanahan serta pencegahan dan pemberantasan masalah Pungli ( Pungutan Liar).
2. Pemberantasan Mafia Tanah, Pembentukan tim terpadu dan melakukan pemberantasan terhadap Mafia tanah ditingkat pusat sd tingkat kabupaten.
3. Pemberantasan Pungutan Liar ( Pungli),Pembentukan Tim terpadu dan melakukan pemberantasan terhadap pungutan liar ( Pungli) mulai dari tingkat pusat sd tingkat kabupaten.
4. Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Polri, Pembentukan Tim Terpadu guna percepatan Sertifikasi Tanah Aset milik Polri yang bertugas mengkaji dan menyusun skala prioritas percepatan Sertifikasi.
5. Penegakan Hukum, Saling menyampaikan informasi dan atau laporan tentang adanya dugaan tindak pidana dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang serta tindak pidana lainnya dan melakukan Gelar Perkara untuk menetapkan kasus pidana atau perdata.
6.Bantuan Pengamanan, dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Mekanisme pemberian Bantuan dapat disampaikan secara lisan selanjutnya bditindak lanjuti secara tertulis.
7. Peningkatan Sumber Daya Manusia
8. Sosialisasi, Sosialisai dapat dilakukan sendiri sendiri atau bersama sama.
9.Monitoring dan Evaluasi, Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dialksanakan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam setahun atau sesuai dengan kebutuhan.
10. Jangka Waktu, Nota Kesepahaman antara Pihak 1 ( Menteri ATR/BPN ) dengan Pihak II ( Kapolri ) berlaku untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun terhitung sejak tanggal penanda tanganan yaitu tgl 17 Maret 2017 (Nn_Hms)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU