Kasubbag Humas Polres Bangkalan Press Release Ungkap Kasus Narkoba
![]() |
| Kasubbag Humas AKP Bidarudin SH Saat Release Ungkap Kasus Narkoba (Nn_Hms) |
Seperti telah diketahui sebelumnya, bahwa program Polres Bangkalan salah satunya yaitu memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah Bangkalan, hal itu telah dibuktikan dengan pemberian punishmant berupa bendera hitam berlogo tengkorak kepada sejumlah Kapolsek yang tidak bisa mengungkap kasus narkoba.
Dalam press release AKP Bidarudin SH menyampaikan pelaku bernama Bus (26) ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Klampis di pinggir jalan raya dusun Mangkaan Desa Bator Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan dengan sejumlah barang bukti berupa Sabu 0,44 gram, 1 buah korek api gas dan 1 bungkus kosong rokok marlboro, Minggu (30/5/2017) pukul 16.00 Wib
" Barang bukti ditemukan anggota Polsek Klampis didalam saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka, selanjutnya Bus dan barang bukti dibawa ke Polsek Klampis dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangkalan, " Terangnya
Kasubbag Humas menambahkan, " Terhadap pelaku saat ini dalam proses penyidikan dan yang bersangkutan dijerat pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun hukuman penjara, " Terangnya ( Nn_Hms)
