Asyik berjudi di Dalam Pasar Lomaer Diringkus Polisi Blega
![]() |
| Polisi menangkap pelaku judi senggolan di lokasi pasar Lomaer Blega. |
Bermula dari laporan masyarakat sekitar pasar Lomaer Blega tentang adanya aktifitas perjudian di dalam Pasar Lomaer, Kec, Blega. Kapolsek Blega AKP Hartanta,SH langsung memerintahkan anggota Polsek Blega menindak lanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat hasil penyelidikan polisi mendapatkan fakta tentang kebenaran informasi tentang aktifitas perjudian di dalam Pasar Lomaer.
Beberapa anggota Polsek Blega melakukan penangkapan terhadap 4(empat) orang tersangka yang sedang melakukan perjudian berupa judi Domino jenis senggolan. yakni TH alias EC (53) warga Dsn. Lomaer, Ds. Lomaer Kec. Blega Kab. Bangkalan, NR (85) almt. Ds. Bergen Kec. Jrengik Kab. Sampang, RM (35) warga Ds. Asem Rajeh Kec. Jrengik Kab. Bangkalan, AM (47) warga Dsn. Gin Laok Ds. Lomaer, Kec. Blega, Kab. Bangkalan.
Bersamaan dengan ditangkapnya emnpat pelaku tersebut, petugas Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan alat permainan oleh para pelaku judi diantaranya berupa 2 (dua) set kartu domino, Alas duduk berupa terpal warna coklat, lampu penerangan merk Maxtron 55 Watt, uang sebesar Rp. 670.000,-
Kapolsek Blega AKP Hartanta, SH melalui Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, SH membenarkan tentang penangkapan itu dan menjelaskan bahwa, "Membenarkan penangkapan pelaku judi tersebut dan penyidik dapat menerapkan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, "ujarnya. (bid)
