Pelaku Curanmor Tertangkap Basah di Halaman Mesjid Desa Galis

Tersangka HS (48) nomor 3 dari kiri diamankan di Polsek Galis.
Tribratanewsbangkalan.com - Polsek Galis Kabupaten Bangkalan Madura telah berhasil mengamankan HS(48) warga Dusun Telang Desa Telang Kec. Kamal Kab. Bangkalan, seorang lelaki yang tertangkap tangan akan melarikan sepeda motor Ibnu Alas Nafis (20). warga Dusun Longke Desa Longke Kec. Galis yang sedang diparkir di halaman mesjid Al-Ibrohimi di Desa Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan Madura, pada Selasa (15/8/2017) pukul 04.30 WIB.   

Peristiwa bermula Bripda Great Firli Sudirman anggota Bagsumda Polres Sampang, melihat seorang HS (48) turun dari bus lalu masuk ke mesjid dan beberapa saat kemudian keluar mendahului jama'ah lainnya dari mesjid Al-Ibrohimi langsung duduk di sepeda motor yang diparkir di halaman mesjid sambil berusaha menyalakan mesin sepeda motor sambil stir digoyang-goyang cukup keras. Melihat keadaan itu Bripda Great Firli Sudirman langsung tanggap, ia yakin bahwa orang tersebut bukanlah pemilik sepeda motor yang dikendarhainya. Dan Bripda Great Firli Sudirman semakin yakin bahwa HS adalah pelaku curanmor karena diketahui alat yang dipakai ternyata adalah kunci model T yang biasa dipakai pelaku curanmor untuk merusak kunci .

Alat yang disita dari tangan tersangka HS (48) untuk melakukan aksinya.
Saat akan keluar halaman mesjid, tersangka HS (48) langsung dihadang Bripda Great Firli Sudirman dan dibawa lagi masuk ke halaman mesjid, selanjutnya oleh Kabagsumda Sampang Kompol Drh. Tri Riyadi yang saat itu juga berada halaman mesjid Al-Ibrohimi langsung mengamankan HS (48) dibantu jamaah lainnya dengan cara mengikat tangan tersangka HS. Sesaat kemudian diketahui bahwa sepeda Honda Supra tahun 2011 warna hitam nomor polisi M-4075-HA adalah milik Ibnu Alas Nafis (20). warga Dusun Longke Desa Longke Kec. Galis Kab. Bangkalan Madura.

Tak lama kemudian beberapa petugas Polsek Galis datang ke TKP dan kepada penyidik Polsek Galis, tersangka HS(48) mengaku bahwa ia sebelumnya pernah dipenjara oleh Polrestabes Surabaya, karena terlibat kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor. Dan ia baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara.

Kapolsek Galis AKP Hari Akrianto, SH kepada Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, SH menjelaskan bahwa, "Saat ini tersangka HS (48) masih dikeler untuk menunjukkan beberapa TKP lainnya yang pernah dilakukannya dan penyidik dapat menerapkan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 dengan ancaman hukuman paling lamna 9 tahun, "ujarnya. (bid)

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Estafet Pengabdian Berpindah, Kapolres Bangkalan Pimpin Sertijab Kabag dan Kasat

Polres Ponorogo Rangkul Komunitas Ojol Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jadi Guru Ngaji Polantas Polres Situbondo Bangun Rohani Anak Sejak Dini