Pelaku Penipuan Diciduk Polsek Geger

Tersangka HS (42) Diamankan di Polsek Geger 
Tribratanewsbangkalan.com - Menindaklanjuti laporan penipuan yang disampaikan oleh MS warga asal Desa Geger Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan pada Senin (28/8/2017) sekitar jam 23.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Geger telah mengamankan HS (42) di Kampung Barat Gunung Desa Geger Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan pada Selasa (29/8/2017) karena diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan.

HS yang merupakan warga asal Dusun Landek Barat Desa Landek Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Geger karena melakukan penipuan atau penggelapan terhadap Muhammad Soleh. HS yang menjanjikan akan mengembalikan motor keluarga MS yang hilang dengan meminta tebusan uang sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tidak kunjung menepati janjinya hingga waktu yang disepakati.

HS beserta barang bukti berupa 1 lembar uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) diamankan anggota reskrim Polsek Geger dan kemudian dibawa ke Polsek Geger untuk dilakukan proses hukum penyidikan.

Kapolsek Geger AKP Andy Bahtera, SH, SE melalui Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, SH membenarkan penangkapan itu dan terhadap tersangka HS penyidik dapat menerapkan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun kurungan penjara. " Ujarnya. (Fir)


Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU