Tuntut keadilan, Massa Datangi Pengadilan Negeri Bangkalan

Massa GMPK Bangkalan Menyampaikan Orasinya
Tribratanewsbangkalan.com - Massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Bangkalan senin (28/8/2017) sekitar jam 10.30 WIB memadati halaman Pengadilan Negeri Bangkalan di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan.

Dengan pengamanan Dalmas dari Polres Bangkalan, masa yang berjumlah sekitar 40 orang ini dengan damai dan tertip menyampaikan tuntutannya ke pengadilan Negeri Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap RK yang pada 10 Mei lalu membacok MU menggunakan clurit hingga menyebabkan MU meninggal dunia.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan Menemui Massa Aksi
Rusdi yang bertindak sebagai koordinator aksi mengkhawatirkan jika Pengadilan Negeri Bangkalan tidak menjatuhkan hukuman berat kepada RK takutnya istilah nyawa dibayar dengan nyawa akan berlaku. Rusdi menambahkan “Dalam KUHP pidana pasal 338 tentang pembunuhan, tersangka harus dijatuhkan hukuman 15 tahun kurungan penjara dan itu jelas sama dengan apa yang dilakukan RK terhadap MU”. Hal tersebut Rusdi sampaikan mengingat dalam persidangan minggu lalu RK yang harusnya terjerat dalam KUHP pidana 338 nyatanya malah terkategori dalam KUHP pidana 351. 

Dalam aksinya, massa GMPK Bangkalan menyampaikan tuntutannya kepada pihak Pengadilan Negeri Bangkalan  yang diantaranya Pengadilan Negeri Bangkalan harus transparansi dalam proses hukum persidangan, melibatkan keluarga korban MU dalam persidangan, dan menghukum pelaku RK dengan hukuman seberat-beratnya. (Fir)



Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU