Bawa Clurit, Dua Pria ini Diringkus Polsek Geger

Tersangka LH (32) dan HF (24) Diamankan di Mapolsek Geger Bangkalan
Tribratanewsbangkalan.com - HF (24) warga Desa Buluk Agung Kecamatan Klampis dan LH (32) warga Desa Bator Kecamatan Klampis diringkus Polsek Geger pada Selasa (26/9/2017) sekitar pukul 11.15 WIB setelah kedapatan membawa sajam.

Kedua pria asal Kecamatan Klampis ini harus berurusan dengan Polisi ketika keduanya kedapatan membawa senjata tajam masing-masing jenis pisau ukuran 30 cm lengkap dengan sarung pengaman warna coklat terbuat dari kulit dan celurit ukuran 50 cm yang diselipkan dipinggang sebelah kiri saat melintasi Jl. Raya Kampak Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan.

Anggota Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Geger mengamankan kedua pria asal Klampis berikut barang buktinya ke Mapolsek Geger untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Geger AKP Andy Bahtera, S.E. melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H. mengatakan "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Polsek Geger guna proses penyidikan dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun". (Fir)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU