Bawa Sajam, Dua Pemuda Asal Galis Diciduk Polsek Blega

Tersangka MR (18) dan MA (22) Diamankan Anggota Polsek Blega
Tribratanewsbangkalan.com - MR (18) dan MA (22) warga asal Dusun Pangamba’an Desa Kajuanak Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Jum’at (22/9/2017) sekitar pukul 01.45 WIB diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Blega.

Dua pria yang berprofesi sebagai pedagang ini diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau saat melintasi Jl. Raya Gunung Gigir Desa Lombang Laok Kecamtan Blega Kabupaten Bangkalan dini hari.
Barang Bukti Sebilah Pisau dengan ukuran 35 cm Lengkap Dengan Sarung Pengaman Berwarna Merah
“Ada 2 pengendara sepeda motor yang sama-sama berboncengan kemudian kami hentikan dan kami lakukan penggeledahan terhadap dua pengandara tersebut. Pada pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter yang menyetir kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan pada pengendara sepeda motor Kawazaki Ninja orang yang berbonceng juga kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau ” ujar anggota yang bertugas.

Selanjutnya barang bukti masing-masing berupa sebilah pisau dengan ukuran 40 cm dan 35 cm serta sarung pengaman yang terbuat dari kulit warna coklat dan merah berikut pemiliknya dibawa ke Polsek Blega untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Blega AKP Hartanta, S.H. melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H. membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap tersangka MR dan MA. Dan keduanya dikenakan pasal 3 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.  (Fir)


Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU