Korban Dipacari Lalu Dijebak Sepeda Motornya Dirampas

Kapolres Bangkalan menanyakan tersangka SM (17)  tentang Barang Bukti sepeda motor. (bid)
Tribratanewsbangkalan.com - Polsek Tragah telah mengamankan seorang gadis belia SS (17) salah seorang pelaku yang bersama merencanakan agar korbannya dijebak agar menjadi korban kasus perampasan di jalan kampung Dsn. Batu ampar Ds. Tragah kec. Tragah Kab. Bangkalan, pada Senin (21/8/2017) sekitar jam 22.30 wib.

Bermula korban an. Edi Herliyanto (24) seorang pemuda warga Desa Pangmacan Desa Soket Laok Kec. Tragah Kab. Bangkalan berboncengan dengan SM (17) seorang wanita yang masih dibawah umur warga Desa Banyubesi Kec. Tragah Kab. Bangkalan, dengan mengendarai sepeda motor yamaha Vixion warna hitam no pol : L-6959-GG.

Sesampainya korban Edi Herliyanto dan SM (17) melintas di jalan Kampung Dsn. Batu Ampar Ds. Tragah kec. Tragah Kab. Bangkalan, di jalan yang sepi, korban dihadang oleh pelaku pada Senin (21/8/2017) sekitar jam 22.30 wib oleh dua orang tak dikenal. Atas kejadian tersebut korban harus merelakan sepeda motornya yamaha Vixion warna hitam nomor  L-6959-GG noka MH33C10028KK089775 nosin 3C1090545 dan kunci kontaknya.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui  bahwa SM (17) sebenarnya telah bersekongkol yakni SH (35) warga Kmp. Legung Ds. Banyubesi Kec. Tragah Kab. Bangkalan/ Ds. Dumajeh  dan HM (25) warga Desa Banyubesi Kec. Tragah Kab Bangkalan. Sehingga pada Minggu (16/9/2017) pukul 13.30 wib beberapa anggota dipimpin Kapolsek Tragah telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. Sri Mulyani alias Mol bin Buhari dirumah kediamannya.

Dan dalam pemeriksaannya, tersangka SM mengakui bahwa perbuatan itu sudah direncanakan dua hari sebelumnya. Dan atas jasanya mengajak Edi Herliyanto dijadikan korban begal, tersangka SH menjanjikannya uang sebesar satu juta rupiah. Namun sebelum tersangka SH dan HM tertangkap, barang bukti sepeda motor yamaha Vixion warna hitam no pol : L-6959-GG sudah dikembalikan pada korban Edi Herliyanto berkat bantuan saksi Rohman.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH menjelaskan bahwa, "Tersangka SM (17) alias Mol saat ini masih dalam penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tragah dan penyidik dapat menerapkan pasal 365 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, "Pungkasnya. (bid)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU