Konseling Bagi Anggota Polres Bangkalan yang Akan Menikah

Lima calon pasangan suami istri mendapat arahan dari Kabagsumda Polres Bangkalan. (bid)
Tribratanewsbangkalan.com - Anggota Polres Bangkalan yang mengajukan permohonan ijin pernikahan menurut tradisi Dinas Kepolisian, maka pasangan calon suami istri wajib mengikuti tahapan konseling sebelum melaksanakan sidang nikah seperti yang dilakukan oleh Bagsumda Polres Bangkalan, pada Kamis (30/11/2017).

Konseling yang dilakukan oleh Kabagsumda AKP Abdul Cholik, SH bersama stafnya berdialog dan memberikan arahan para  memberikan arahan-arahan khusus kepada 5(lima) pasangan calon suami istri sebelum melangkah ke tahapan berikutnya yakni sidang nikah.

5(lima) calon pasangan suam istri tersebut adalah pasangan Bripda Nurman Deni F(25) dan Elvida MS(23), Bripda Rizkiyanto(23) dan  Ekowati Hasanah (22), Brigpol R.Ismail Marzuki (28) dan Bripda Sri Wahyuni (21), Bripka Mujahid.D, SH (32) dan Enggar Indrawati (38) serta Brigpol Sahrul Mufit, SH (32) dan Ummi Kulsum Fatma (28).

Beberapa pertanyaan dalam konseling yang dilakukan oleh Kabagsumda AKP Abdul Cholik, SH menanyakan beberapa hal tentang berapa saling mengenal, dasar hubungan sama-sama suka ataukah dijodohkan, pemahaman jumlah penghasilan suami sebagai anggota Polri, kewajiban sebagai bhayangkari, pemahaman tentang tugas suami Polri dengan jam dinas 24 jam, pemahaman tentang kewajiban Polri yang siap jika sewaktu-waktu ada panggilan tugas, dll.

"Pelaksanaan konseling ini dilakukan, agar masing-masing calon pasangan suami istri siap mental dan tidak ada rasa penyesalan kelak dikemudian hari, "ungkapnya.(bid)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU