Melalui "Problem Solving" Dua Warga Karang Panasan Berhasil Didamaikan
Muspika Kec. Blega melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik. |
Tribratanewsbangkalan.com – Kapolsek Blega AKP Hartanta SH bersama Muspika, Tokoh masyarakat dan Kepala Desa Karang Panasan menjembatani hubungan antara Aripin dengan
Salimin yang sempat tegang karena masalah batas tanah, Selasa (21/11/2017).
Permasalahan diawali saat Arifin melakukan pemagaran dengan menggunakan bambu terhadap sebidang tanah yang diakui miliknya dan diakui juga oleh Salimin.
Pengakuan Arifin
atas kepemilikan tanah tersebut hanya berdasarkan dari kata orang tuanya tanpa ada
saksi dan sertifikat tanah yang dipagarinya dengan bambu. Sedangkan Salimin yang juga mengakui Sebidang tanah tersebut miliknya bisa menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah yang dipermasalahkan tersebut.
Muspika laksanakan pengecekan lapangan berdasarkan sertifikat tanah. |
Setelah dilakukan mediasi oleh Kapolsek Blega bersama Muspika Kecamatan Blega dan tokoh masyarakat setempat, Arifin yang tidak
memiliki bukti kepemilikan tanah selanjutnya meminta ma’af kepada Salimin dan
meminta agar Salimin membolehkan pihaknya mengambil air ke sumur yang berada
ditanah Salimin.
Selanjutnya dengan
sukarela Aripin membuka pagar pembatas tanah yang dibuatnya dibantu oleh Anggota Polsek Blega, Koramil Blega dan masyarakat setempat.
Kapolsek Blega AKP Hartanta SH melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, SH mengatakan, “ Sengketa kepemilikan tanah antara Arifin dan Salimin sudah dapat diselesaikan setelah dilakukan mediasi serta adanya bukti otentik berupa sertifikat tanah yang dimiliki oleh Salimin ” Terangnya. (Fir)