Setubuhi Pelajar, Penjaga Masjid Ditangkap Polisi
Tribratanewsbangkalan.com – Paksa pelajar tujuh belas tahun berhubungan intim, SB (23) pemuda penjaga masjid diringkus anggota Polres Bangkalan, Selasa (31/10/2017).
Korban yang masih duduk dibangku
sekolah SMA harus menerima kenyataan pahit saat korban dipaksa melayani nafsu
bejat pelaku yang notabene penjaga masjid. Kejadian tersebut bermula saat
korban NRT (17) lewat di depan halaman masjid Al-Hasanah Desa Petrah Kecamatan
Tanah Merah Kabupaten Bangkalan untuk membeli air minum di koperasi sekolah.
Mengetahui
hal tersebut SB (23) langsung mendatangi korban dan memegang tangan korban sambil
memberikan amplop untuk diberikan kepada teman-teman korban. Tidak cukup itu,
setelah tersangka memberikan amplop kepada korban, SB (23) langsung
menarik tangan korban dan memaksa korban masuk ke dalam kamar penjaga Masjid
Al-Hasanah dan melakukan persetubuhan.
Korban yang merasa dirinya
dirugikan langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Bangkalan. Alhasil, berbekal laporan dari korban anggota Polres
Bangkalan berhasil menangkap tersangka SB (23) dan diamankan ke Mapolres Bangkalan guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan dari korban antara lain berupa satu potong seragam sekolah warna putih lengan panjang dengan saku berlogo osis, satu potong rok panjang warna abu-abu (seragam sekolah), satu potong kaos dalam warna putih dengan motif renda putih leher, satu potong BH warna merah, satu potong celana dalam warna hijau tosca, satu kerudung segi empat warna putih polos, satu dalaman kerudung warna putih polos, satu short warna coklat muda dalam keadaan sobek dan satu buah jam tangan merk gues warna silver
Barang bukti yang diamankan dari korban antara lain berupa satu potong seragam sekolah warna putih lengan panjang dengan saku berlogo osis, satu potong rok panjang warna abu-abu (seragam sekolah), satu potong kaos dalam warna putih dengan motif renda putih leher, satu potong BH warna merah, satu potong celana dalam warna hijau tosca, satu kerudung segi empat warna putih polos, satu dalaman kerudung warna putih polos, satu short warna coklat muda dalam keadaan sobek dan satu buah jam tangan merk gues warna silver
Kapolres Bangkalan AKBP
Anissullah M Ridha, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan
AKP Bidarudin, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka SB (23)
dan kepada tersangka penyidik menerapkan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI
No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dengan ancaman lima belas tahun kurungan penjara", Ujarnya (Fir)
