Simpan Shabu Dalam Kaos Kaki, Wanita ini Diringkus Polsek Burneh

Kapolsek Burneh AKP Rivai, SH, MH bersama Kanit Reskrim memeriksa barang bukti.
Tribratanewsbangkalan.com - Unit Reskrim Polsek Burneh berhasil menangkap dua tersangka perempuan ketika sedang melaksanakan kegiatan rutin memantau situasi kamtibmas di Jalan Raya Manggisan Desa Burneh Kec. Burneh Bangkalan, pada Kamis (21/12/2017).
  
Penangkapan ML (35) berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik tersangka sewaktu melintasi Jalan Raya Manggisan sekitar pukul 16.00 WIB, kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk menghentikan laju kendaraan tersangka dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
  
Alhasil dalam proses penggeledahan petugas menemukan satu benda yang diduga sebagai narkoba jenis shabu sebanyak satu poket shabu seberat 0.5 Gr yang dimasukkan dalam sepasang kaos kaki warna kuning di dalam tas hitam milik tersangka ML.

Berdasarkan hasil introgasi tersangka ML, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka lain bernama IC (44) yang tidak ada hubungannya dengan kasus tersangka ML. Karena tersangka IC (44) mengaku telah mengonsumsi shabu tiga jam sebelum penggerebekan petugas di tempat ML membeli barang haram itu.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Burneh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. tersangka diancam pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolsek Burneh Polres Bangkalan AKP Rivai, SH MH melalui Kasubbag Humas AKP Bidarudin, SH menyampaikan,"Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam menekan jumlah peredaran Narkoba di wilayah Bangkalan menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru". Ungkapnya. (feb)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU