Bawa Sajam, Pria Asal Balikpapan Utara Diamankan Polsek Konang Bangkalan

Pelaku AR (42) saat diamankan di Mapolsek Konang Polres Bangkalan
Tribratanewsbangkalan.com - Seorang pria warga jalan Soekarno Hatta no 45 Batu ampar Balikpapan Utara diamanakan anggota Unit Reskrim Polsek Konang Polres Bangkalan, Jum'at (19/1/18) sekira pukul 20.30 wib.

AR (42) diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa dilengkapi surat ijin yang sah saat mengendarai sepeda motor diperempatan jalan raya Desa Bandung kecamatan Konang kabupaten Bangkalan.

Anggota Polsek Konang yang sedang melaksanakan patroli hunting dikawasan desa Bandung menjumpai AR yang berboncengan sepeda motor dengan gelagat mencurigakan kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan selanjutnya ditemukan senjata tajam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.
Barang bukti Senjata Tajam Pisau yang diamankan 
Kapolsek Konang AKP Hari Akriyanto SH melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin SH membenarkan tentang penangkapan tersebut.

" Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Konang untuk proses penyidikan dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun hukuman penjara" terang AKP Bidarudin. (Nn_Hms)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU