Bawa Shabu, Pria Warga Dusun Banggumok Diringkus Polsek Tragah Bangkalan

Tersangka AA (32) saat diamankan di Mapolsek Tragah
Tribratanewsbangkalan.com – Unit Reskrim Polsek Tragah Polres Bangkalan mengamankan AA (32) warga Dusun Banggumok Desa Tragah Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan karena kedapatan memiliki Narkoba jenis shabu, Kamis, (25/01/2018).

AA (32) yang melintasi Jalan Raya Desa Soket Laok Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan tepatnya di depan Pasar Polowijo sekitar pukul 00.30 wib dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nopol L 4251 VM diberhentikan anggota unit reskrim Polsek Tragah karena gerak geriknya yang mencurigakan.
Barang bukti yang disita petugas dari tangan AA (32)
Pada saat anggota melakukan penggeledahan, pelaku AA (32) menjatuhkan satu klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis shabu. Selanjutnya AA dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tragah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram yang dibeli dari (DPO) MY untuk dikonsumsi sendiri” ujar Kapolsek Tragah melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H.

AKP Bidarudin menambahkan “Selain 1 (satu) buah kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis shabu dengan berat kotor 0,38 gram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha nopol L 4251 VM, 2 (dua) unit Hp merk Mito dan Smartfren dan uang tunai sebesar Rp. 105.000,- ” pungkasnya. (Fir)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU