Demi Narkoba, Pemuda Ini Bayar Shabu dengan Akik

Ilustrasi : berbagai jenis narkoba. yang disalahgunakan.Polsek
Tribratanewsbangkalan.com - Kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Bangkalan pergoki seorang pemuda yang sedang membeli Narkotika jenis Shabu  di rumah seorang warga Dsn. Parseh, Socah Bangkalan pada Kamis (18/01/2017).

Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya jual-beli Shabu di salah satu rumah warga di Dusun Parseh, dilakukan penyelidikan oleh unit operasional Sat Resnarkoba Polres Bangkalan pukul 12.00 WIB dan berhasil mendapati pria berinisial "S" sedang membeli shabu di sebuah rumah warga Dsn. Parseh, Socah Bangkalan. 

Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa jam, 7 personil Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan terhadap target pukul 16.00 WIB dengan barang bukti berupa satu klip plastik shabu seberat 0.35 gram dan satu buah cincin akik.

Dari hasil introgasi petugas, pelaku membeli Shabu dengan menukar cicin akik miliknya. Kemudian seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Bangkalan untuk diproses lebih lanjut.

Atas tindakannya tersangka diancam pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, SIK, SH, MH melalui Kasubbag Humas AKP Bidarudin, SH menerangkan, "Upaya menekan peredaran narkoba, Polres Bangkalan terus meningkatkan kegiatan pre-emtif (penangkalan) berupa pemberian edukasi secara merata kepada seluruh masyarakat Bangkalan, " (feb)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU