Hendak Pesta Shabu Pemuda ini Diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan


Tribratanewsbangkalan.com – Satresnarkoba Polres Bangkalan meringkus DPN (25) warga Jalan Pemuda Achmmad yang diduga akan membeli dan mengkonsumsi shabu dirumah AC (DPO) Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan, Kamis (18/01/2018) sekitar pukul12.00 wib.

Penangkapan DPN (25) bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan menggrebek rumah (DPO) AC di Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan sekitar pukul 13.40 wib.

Alhasil, dari penggerebekan tersebut anggota mendapati DPN yang datang kerumah (DPO) AC. Dari hasil interogasi, DPN mengaku akan menyewa tempat serta alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu dirumah (DPO) AC. Selain itu, dari tangan DPN anggota menyita barang bukti berupa satu (1) buah tas sandang warna coklat, satu (1) buah kota besi warna coklat, satu (1) kantong plastik klip kecil berisi butiran kristal putih diduga shabu, satu (1) buah sendok shabu dan satu (1) buah korek api gas warna biru.

Selanjutnya tersangka beserta diseret ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Puguh Suatmojo, S.H., melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., menyampaikan “Saat ini tersangka DPN (25) diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”terangnya. (Fir)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU