Nyabu di Parseh, Warga Semampir Surabaya Diamankan Satresnarkoba Bangkalan


Tribratanewsbangkalan.com – Kedapatan mengkonsumsi shabu, HI (45) warga Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya diringkus Sat Resnarkoba ke Mapolres Bangkalan, Kamis (18/01/2018) sekitar pukul 16.00 wib.

HI (45) diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Bangkalan setelah melakukan pesta shabu di rumah Suparman Dusun Parseh Utara Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap HI dikamar yang diduga dijadikan tempat pesta narkoba, anggota menyita barang bukti berupa satu (1) buah rangkaian alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca terhubung dengan sebuah sedotan plastik warna putih dan sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat kerak shabu bekas dibakar dengan berat kotor 2,75 gram, satu (1) buah kompor shabu, satu (1) buah sendok shabu dan satu (1) kantong plastik klip kecil bekas bungkus shabu didalamnya terdapat butiran kristal diduga sisa shabu dengan berat kotor 0,35 gram.

Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., Kasat Resnarkoba AKP Puguh Suatmojo, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka HI (45).

“Tersangka HI (45) saat ini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (Fir)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU