Bawa Sajam Pria Warga Dusun Mongguh Diamankan Polsek Tanjungbumi

Tersangka SBK (20) saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bumi
Tribratanewsbangkalan.com – Terendus memiliki senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah, SBK (20) pemuda asal Dusun Mongguh Desa Tanjung Bumi Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan diringkus anggota Polsek Tanjung Bumi, Selasa (13/02/2018).

Setelah dilakukan pengintaian oleh anggota, SBK (20) kemudian diamankan karena kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 50 cm lengkap dengan sarung pengamannya.

Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., Kapolsek Tanjung Bumi AKP Yoyok Prasetyo, S.H. membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap SBK (20) yang merupakan warga Dusun Mongguh.

“Minggu (11/02/2018) sekitar pukul 00.30 WIB anggota mengamankan SBK (20) karena kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dan saat ini SBK diamankan di Mapolsek Tanjung Bumi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Lanjut Kapolsek Tanjung Bumi.

“Terhadap tersangka SBK (20) penyidik menerapkan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara.” Pungkasnya. (Fir)

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Estafet Pengabdian Berpindah, Kapolres Bangkalan Pimpin Sertijab Kabag dan Kasat

Polres Ponorogo Rangkul Komunitas Ojol Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kanit Binmas Polsek Tanjungbumi Polres Bangkalan laksanakan Giat Tatap Muka