Enam Motor Diamankan Saat Penggerebekan Sabung Ayam di Kwanyar Barat Bangkalan

Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkalan dari TKP
Tribratnewsbangkalan.com - Komitmen Polres Bangkalan untuk mewujudkan Keamanan dan ketertibam masyarakat (Kamtibmas) menjelang pelaksanaan Pilkada 2018 diwujudkan dengan menggerebek lokasi perjudian sabungnayam di desa Kwanyar Barat, Sabtu (10/2/18) pukul 17.00 WIB.

Saat mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sabung ayam di sebuah tanah lapang di dusun Bangunan Barat desa Kwanyar Barat kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan selanjutnya anggota Satreskrim Polres Bangkaan dipimpin Kanit Pidum Ipda Moh Syamsuri SH langsung menuju ke Tempat Kejadian Perjara (TKP).
Lokasi yang dipergunakan sabung ayam
Kedatangan anggota Kepolisian di lokasi perjudian sabung ayam sempat membuat kalang kabut warga yang berada di area perjudian tersebut dan sebagian melarikan diri dengan meninggalkan kendaraannya.

Salah satu warga bernama SAL ( 49) swasta alamat dusun Nongmalang desa Bunajih kecamatan Labang kabupaten Bangkalan yang berada dilokasi tersebut berhasil diamankan dengan Barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit yang terbuat dari besi lengkap dengan selotong terbuat dari kardus warna hitam

Selain mengamankan seorang warga yang membawa senjata tajam, dilokasi sabung ayam tersebut anggota Satreskrim Polres Bangkalan juga mengamankan 6 unit sepeda motor berbagai merk antara lain satu unit sepeda motor yamaha mio soul warna hitam nopol M-3£61-HH,  satu unit sepeda motor yamaha jupiter z nopol L-w435-AZ, satu unit sepeda motor honda revo nopol L-4267-VF, satu unit sepeda motor yamaha mio nopol M-6717-HA,  satu unit sepeda motor honda beat putih nopol L-5434-NL dan  satu unit sepeda motor yamaha mio warna merah nopol M-4861-GZ.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Al Jauza SH melalui Kasubbag Humas AKP Bidarudin mengatakan, " keenam unit sepeda notor dan pelaku pembawa sajam saat ini diamankan di Satreskrim Polres Bangkalan untuk proses penyidikan, " Terangnya

" Terhadap pelaku Sal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hukuman penjara, " pungkasnya (Nn_Hms)

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Estafet Pengabdian Berpindah, Kapolres Bangkalan Pimpin Sertijab Kabag dan Kasat

Polres Ponorogo Rangkul Komunitas Ojol Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kanit Binmas Polsek Tanjungbumi Polres Bangkalan laksanakan Giat Tatap Muka