Enam Motor Diamankan Saat Penggerebekan Sabung Ayam di Kwanyar Barat Bangkalan
![]() |
| Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkalan dari TKP |
Saat mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sabung ayam di sebuah tanah lapang di dusun Bangunan Barat desa Kwanyar Barat kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan selanjutnya anggota Satreskrim Polres Bangkaan dipimpin Kanit Pidum Ipda Moh Syamsuri SH langsung menuju ke Tempat Kejadian Perjara (TKP).
![]() |
| Lokasi yang dipergunakan sabung ayam |
Salah satu warga bernama SAL ( 49) swasta alamat dusun Nongmalang desa Bunajih kecamatan Labang kabupaten Bangkalan yang berada dilokasi tersebut berhasil diamankan dengan Barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit yang terbuat dari besi lengkap dengan selotong terbuat dari kardus warna hitam
Selain mengamankan seorang warga yang membawa senjata tajam, dilokasi sabung ayam tersebut anggota Satreskrim Polres Bangkalan juga mengamankan 6 unit sepeda motor berbagai merk antara lain satu unit sepeda motor yamaha mio soul warna hitam nopol M-3£61-HH, satu unit sepeda motor yamaha jupiter z nopol L-w435-AZ, satu unit sepeda motor honda revo nopol L-4267-VF, satu unit sepeda motor yamaha mio nopol M-6717-HA, satu unit sepeda motor honda beat putih nopol L-5434-NL dan satu unit sepeda motor yamaha mio warna merah nopol M-4861-GZ.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Al Jauza SH melalui Kasubbag Humas AKP Bidarudin mengatakan, " keenam unit sepeda notor dan pelaku pembawa sajam saat ini diamankan di Satreskrim Polres Bangkalan untuk proses penyidikan, " Terangnya
" Terhadap pelaku Sal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hukuman penjara, " pungkasnya (Nn_Hms)


