Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Pembacokan Dalam 3 Jam

Waka Polres Bangkalan Kompol Imam Pauji, SH, Msi menanyakan motif tersangaka melakukan kejahatan tersebut.
Tribratanewsbangkalan.com - Salah satu pelaku kasus kekerasan menggunakan senjata tajam di Senenan yang sempat menggegerkan Bangkalan akhirnya berhasil di ungkap Sat Reskrim Polres Bangkalan hanya dalam waktu 3 jam setelah kejadian, Rabu (21/2/2018).

Nasib nahas yang dialami Andriyanto (38) karena mendapat sabetan senjata tajam (celurit) berulang kali di sekujur tubuhnya yang dilakukkan oleh orang tidak dikenal hingga terkapar di trotoar Jalan Teuku Umar.

Melihat kejadian tersebut, Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tak berani melerai tindakan pelaku yang berulangkali menghujani korban dengan celurit yang dipegangnya sehingga korban yang tergeletak hanya menjadi tontonan masyarakat dari kejahuan.

Setelah Polisi datang ke lokasi kejadian barulah masyarakat bersedia membantu petugas mengangkat korban yang bersimbah darah ke mobil patroli untuk di bawa ke UGD RSUD Bangkalan untuk segera mendapatkan perawatan secara intensif.

Kejadian berawal dari istri korban yang berkeluh kesah kepada adiknya bahwa ia sering diperlakukan kasar oleh suaminya. Mendengar cerita tersebut, tersangka SY (33) tidak terima kemudian mengajak saudaranya YY (DPO) untuk membuat perhitungan kepada Andriyanto (38). Kedua pelaku sepakat berangkat bersama dengan mengendarai mobil untuk menghampiri korban.

Setelah terjadi cekcok singkat pelaku SY langsung mengayunkan celuritnya berulangkali terhadap korban. Setelah tersangka merasa puas melampiaskan dendamnya lalu keduanya bergegas meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.

Tanpa kesulitan, SY yang sudah di intai berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim di rumahnya. Tanpa perlawanan tersangka kemudian dibawa ke Polres untuk di dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan YY masih dalam pencarian.

"Tersangka SY saat ini masih dalam proses penyidikan dan terhadapnya penyidik akan menerapkan pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun" ujar Waka Polres Bangkalan Kompol Imam Pauji, SH, Msi. (feb)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU