Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Perbuatan Cabul

Tersangka MH (21) berhasil diringkus Tim Resmob Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Burneh.
Tribratanewsbangkalan.com - Tim gabungan unit Resmob Polres Bangkalan dan unit Reskrim Polsek Burneh berhasil menangkap MH (21) warga Dusun Sargunung Desa Pangolangan Kec. Burneh Bangkalan pada Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 16.30 WIB karena menyetubuhi SH (16) wanita yang masih dibawah umur, .

Hubungan perkenalan antara tersangka MH dan SH bermula dari media sosial Facebook, selanjutnya dari hari ke hari hubungan tersebut makin akrab hingga mereka secara resmi mulai pacaran sejak Maret 2017 dan berlanjut tunangan pada Juli 2017 namun putus pada Desember 2017.

Asal mula terjadinya perbuatan cabul tersebut, bermula tersangka MH menjemput dan mengajak SH untuk menghadiri acara resepsi pernikahan temannya yang masih tetangga di Dusun Durinan Desa Pangolangan Kec. Burneh Kab. Bangkalan. Sebelum ke acara resepsi, mereka mampir dulu di rumah MH dengan alasan mau ganti pakaian.

Setelah agak lama korban menunggu diruang tamu sambil melihat acara televisi, lalu tangan SH ditarik diajak masuk kedalam kamar. Dengan gerakan mendorong korbannya kearah tempat tidur, kemudian tubuh MH langsung menindih SH sambil melepas pakaian korban. Hingga akhirnya tersangka MH berhasil menyetubuhi korban.

Perbuatan yang sama berulang kali dilakukan dirumah tersangka MH yang situasinya sepi, hanya ada neneknya yang sudah lanjut usia dan pendengarannya sudah terganggu. Menurut korban SH, persetubuhan itu hampir setiap minggu dan jika dihitung sudah 18 kali.
Tapi sangat disayangkan, ternyata tersangka MH menyimpan foto saat mereka sedang bercumbu mesra dan menyebar melalui pesan media WhatsApp dari salah seorang warga desa. Sehingga salah seorang warga desa setempat bernama Moh. Jamil (42) menegur korban terkait foto mesra korban SH dan MH. Dan SH pun mengakui bahwa memang foto itu adalah fotonya dan sudah pernah digauli oleh tersangka MH.

Atas temuan foto mesra di media WhatsAppp tersebut kemudian Moh. Jamil melaporkannya ke Polres Bangkalan untuk diusut tuntas mengapa hal tersebut bisa menyebar, pada hari Selasa (16/2/2018).

Atas kejadian tersebut Kasat Reskrim AKP Jeni Aljauza, SH, MH didampingi Kasubbaghumas Polres Bangkalan menjelaskan bahwa, "Perbuatan tersangka MH yang telah menyetubuhi anak dibawah umur, maka penyidik dapat menerapkan pasal 81ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016. tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 etntng perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, "ungkapnya. (bid)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU