Polsek Modung Tangkap Pelaku Curanmor

Tersangka RI (37) dan barang bukti saat diamankan anggota
Tribratanewsbangkalan.com – Unit Reskrim Polsek Modung menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Tandes Desa Glisgis Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, Senin (26/02/2018).

RI (37) warga Dusun Pekadan Desa Pekadan Kecamatan Galis Kabupaten Bangakalan yang berprofesi sebagai petani nekad mengambil motor milik SD warga Dusun Tandes Desa Tandes Kecamatan Modung yang diparkir di teras rumahnya.

“Pelaku mengambil sepeda motor Supra X nopol B 4511 J milik SD di teras rumah korban Dusun Tandes Desa Glisgis Kecamatan Modung pada hari Jum’at sekitar pukul 03.00 wib”, ujar Kapolsek Modung AKP Jaswadi, S. Sos., melalui Kasubbag Humas Polres Bangakalan AKP Bidarudin, S.H.

SD yang mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat kemudian melapor ke Polsek Modung. Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Modung melakukan penyelidikan. Alhasil, dua hari dari kejadian anggota berhasil mengamankan pelaku RI (37) dirumahnya Dusun Pekadan Desa Pekadan Kecamatan Modung sekitar pukul 13.30 wib.

Selain mengamankan pelaku RI (37) anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X nopol B 4511 J warna hitam tahun 2000, 1 (satu) lembar STNKB dan BPKB lengkap dengan satu kunci kontak serta 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna merah dan celana pendek warna biru.y

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RI (37) dijerat pasal 363 ayat (1) 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. Pungkas Kapolsek Modung AKP Jaswadi..

Penulis : Machmudi
Editor : Bidarudin
Publosh : Firdaus

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU