Polsek Tragah Tangkap Pelaku Judi Togel


Tribratanewsbangkalan.com - Polsek Tragah, Unit Reskrim Polsek Tragah Polres Bangkalan menangkap ZA (36) pelaku judi jenis togel (toto gelap) di Dusun Tanjung Desa Bajeman Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan,  Senin (26/02/2018).

Didapati sedang melakukan perjudian jenis togel, ZA (36) yang merupakan warga Dusun Tanjung Desa Bajeman Kecamatan Tragah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tragah dan diamankan ke Mapolsek Tragah.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buku rekapan togel, 1 (satu) Hp merk Evercross lengkap dengan SIM Card dengan nomer 0852-3168-9838, 1 (satu) bolpoin hitam merk standart, 1 (satu) lembar kertas pesanan togel, 1 (satu) lembar kertas pengeluaran dan uang tunai sebesar Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) 

Kapolsek Tragah AKP Wiji Santoso, S.H., melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap pelaku ZA (36) yang berlangsung pada Rabu (21/02/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka ZA (36) saat ini diamankan di Mapolsek Tragah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman  paling lama sepuluh tahun kurungan penjara." pungkas AKP Wiji.

Penulis : Eko Ferry.
Editor : Nenny Sasongki.
Publish : Humas Polres Bangkalan.

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU