Congkel Toko Buah di Bangkalan, Pria Asal Tanjung Bumi Ditangkap Polisi

Tersangka RB (45) saat diamankan di Mapolres Bangkalan
Tribratanewsbangkalan.com – Mencongkel toko buah barokah di Kampung Pojuk Desa Bancaran Kecamatan Bangkalan, RB (45) warga asal Dusun Reng Pereng Desa Paseseh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan diringkus Sat Reskrim Polres Bangkalan, Sabtu (31/03/2018).

Penangkapan RB bermula saat warga disekitar toko buah milik HR (32) korban pencurian asal Kampung Panci’an Desa Bancaran mencurigai gerak gerik RB. Kemudian warga menelfon Brigpol Arif Bhabinkamtibmas Kelurahan Bancaran yang selanjutnya Brigpol Arif berkoodinasi dengan Sat Reskrim Polres Bangkalan.

Dari tangan pelaku, anggota mendapati barang bukti berupa obeng jenis min,  senjata tajam jenis pisau yang diselipkan pelaku dipinggang sebelah kiri dan sepeda motor vario 125 nopol M 4127 HF. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita anggota dari tangan tersangka
Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., Brigpol Arif membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap RB yang berlangsung pada Jum’at (30/03/2018) sekitar pukul 02.30 Wib.

Brigpol Arif menambahkan “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang saat ini diamankan di Mapolres Bangkalan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke 5 Jo pasal 53 KUHP dengan pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara”. (Fir/Eko)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU