Gasak Hp Milik Dosen, Seorang THL Asal Bangkalan Diringkus Polisi

Tersangka pencurian yang diamankan di Mapolres Bangkalan
Tribratanewsbangkalan.com – Pencuri dan penadah barang curian milik seorang dosen di Jalan Ahmad Marzuki Kelurahan Pangeranan Kecamatan Bangkalan digelandang Sat Rekrim Polres Bangkalan, Sabtu (31/03/2018).

Kamis (22/03/2018) sekitar pukul 02.00 Wib SA (39) warga asal Jengkebuan Kelurahan Pangeranan Kecamatan Bangkalan mengambil 4 unit Hp, 2 unit Laptop dan 1 jam tangan milik seorang dosen berinisial AR (50) warga Jalan Ahmad Marzuki Kelurahan Pangeranan.

Bermotif terdesak karena tidak punya uang, SA yang menggasak harta korban dengan cara naik ke atap rumah korban menggunakan tangga dan mengambil barang-barang korban menyebabkan korban mengalami kerugian material dengan taksir kerugian mencapai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Perbuatan SA kemudian terungkap setelah Sat Reskrim Polres Bangkalan menangkap RZ (35) tukang bangunan asal Desa Deksoka Kecamatan Jatikong Jati Roto Utara Kabupaten Jember dan MT (46) waga Jalan Pesalakan Kelurahan Kemayoran yang bertindak sebagai penadah.

RZ dan MT ditangkap setelah menghubungi korban menggunakan barang curian dari SA yang selanjutnya anggota dan korban merencenakan ketemua dengan RZ dan MT dengan dalih ingin membeli barang curian milik korban.

Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap RZ dan MT lengkap dengan barang bukti berupa Smartphone merk iPhone 5S, jam tangan merk Seiko, Dusbook Hp dan Dusbook Laptop. Selanjutnya RZ dan MT diamankan ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan.

Dari pengembangan yang dilakukan, anggota kemudian mengamankan SA pelaku pencurian yang merupakan Tenaga Harian Lepas salah satu instansi di Bangkalan.

Kasat Reskrim AKP Jeni Al Jauza, M.H., melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., menyampaikan “Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”

AKP Jeni menambahkan “Terhadap tersangka SA penyidik menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara dan pasal 480 KHUP terhadap RZ dan MT dengan ancaman pidana paling lama empat tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Fir/Eko)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU