Mengkonsumsi Shabu, Pemuda Pasar Asem Tanjungbumi Diseret ke Penjara

Tersangka WS (29) saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bumi
Tribratanewsbangkalan.com – Polsek Tanjung Bumi, Kedapatan mengkonsumsi Narkoba jenis shabu, WS (29) pemuda asal Dusun Pasar Asem Desa Tanjung Bumi Kecamatan Tanjung diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi, Kamis (29/03/2018).

WS tidak bisa mengelak setelah tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi mendobrak dan mendapati pelaku sedang mengkonsumsi Narkoba jenis shabu di dalam dapur rumahnya yang diduga sering digunakan untuk tempat berpesta shabu.

Dari tangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi menyita barang bukti berupa satu (1) buah klip plastik kecil berisi shabu, satu (1) korek gas, satu (1) pipet, satu (1) bong atau alat hisap dan satu (1) Hp merk Nokia. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanjung Bumi.
Barang bukti yang disita anggota dari tangan tersangka WS (29)
Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., Kapolsek Tanjung Bumi AKP Yoyok Prasetyo, S.H., membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap WS yang berlangsung empat hari yang lalu.

“WS ditangkap di dalam dapur rumahnya pada hari Senin (26/03/2018) sekitar pukul 19.00 Wib dan saat dilakukan penangkapan WS sedang mengkonsumsi Narkoba jenis shabu.

AKP Yoyok menambahkan “Saat ini tersangka WS diamankan di Mapolsek Tanjung Bumi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 112 (1) Sub 127 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” (Fir/Eko)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU