Polres Bangkalan Tangkap Dua Pelaku Judi Domino
![]() |
| Tersangka MS (kiri) dan MT (kanan) digiring masuk ke jeruji besi. |
Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya perjudian di Kampung Gebang Desa Gebang Kecamatan Bangkalan. Tersangka MS dan MT yang sudah diintai oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkalan berhasil diringkus di sekitar kebun salak karena didapati sedang bermain judi domino jenis kyu-kyu.
Selain menangkap dua tersangka diatas, SJ yang saat itu berada di tempat kejadian juga ikut diamankan. Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar 295 ribu rupiah dengan rincian 200 ribu milik MT, 50 ribu milik MS dan 45 ribu ditemukan di TKP Perjudian.
Kemudian ketiganya dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan oleh anggota menyatakan bahwa SJ tidak terlibat dalam perjudian tersebut sehingga penyidik menetapkan SJ sebagai saksi.
Kemudian ketiganya dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan oleh anggota menyatakan bahwa SJ tidak terlibat dalam perjudian tersebut sehingga penyidik menetapkan SJ sebagai saksi.
"Atas perbuatannya MS dan MT diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan." ujar Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, SH. (eko)
