Rencana Revisi UU LLAJ No.22/2009 Menuai Kritikan Masyarakat
![]() |
Tribratanewsbangkalan.com – Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang kabarnya
disepakati DPR RI dan Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) menuai banyak tanggapan dari netizen, Kamis (19/04/2018).
Ketidaksetujuan para warganet tersebut berdasarkan dengan
analisa terhadap sepeda motor yang rencananya ingin dijadikan transportasi umum
masih jauh dari kata layak. Hal senada juga disampaikan oleh Faisol selaku Staf
Dishub bagian Ujir Kir. Menurutnya jika rencana revisi UU Nomor 22 terealisasi
yang jelas akan menimbulkan berbagai gesekan antara pengguna kendaraan umum
mengingat ada sejumlah persyaratan yang belum memenuhi syarat salah satunya
soal safety.
Tidak berbeda dengan Faisol, Pakar transportasi dari
Universitas Indonesia (UI) Tri Tjahyono juga menyayangkan tentang adanya rencana
revisi tersebut. Menurutnya peraturannya tidak perlu mengubah UU LLAJ melainkan
perlu pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) lebih mudah, cepat dan murah
serta mempertimbangkan secara teknis adanya jaminan keselamatan bagi driver dan
konsumennya.
Coba menyimak komentar salah satu Netizen Bangkalan mengatakan bahwa, "Menurut saya belum mendesak untuk dilakukan revisi Undang-Undang tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, lagi pula sudah ada ojek online sehingga cukup diatur melalui Perda saja, "ujar Hosen warga Bangkalan ini.
Sampai berita ini dimuat, tagar #tolakrevisiuu22 terus
membanjiri media sosial twitter sebagai upaya dari warganet untuk menolak rencana
pemerintah untuk merevisi UU Nomer 22 tahun 2009. (bid)
