Nyabu di Bangkalan, PNS Asal Surabaya Ditangkap Polisi


Barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka AM (55) dan CPP (39)
Tribratanewsbangkalan.com – Hendak mengkonsumsi shabu dibilik shabu dirumah pengecer, PNS asal Surabaya dan temannya dirungkus anggota Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, Senin (26/5/18).

AM (55) PNS asal Griya Kebraon Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Surabaya dan CPP (39) warga asal Dusun Larangan Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik harus mendekam dibalik jeruji besi setelah kepergok hendak mengkonsumsi shabu.

Usai membeli shabu kepada PON dengan cara patungan seharga Rp. 300.000, AM dan CPP yang sudah menuju bilik shabu di rumah MT Dusun Seberih Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang yang hendak mengkonsumsi shabu diperiksa dan diamankan anggota setelah didapati barang bukti shabu dan seperangkat alat untuk menghisap shabu.

Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., Kasat Resnarkoba AKP Puguh Suatmojo, S.H., membenarkan tentang adanya pengakapa terhadap dua pelaku oleh anggotanya yang berlangsung pada Selasa (22/5/18) sekitar pukul 21.30 Wib

AKP Puguh juga membeberkan barang bukti yang disita oleh anggotanya dari tangan kedua pelaku.

“Dari penangkapan yang dilakukan, dari tangan pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa satu (1) buah kantong plastik klip kecil sedang isi shabu dengan berat kotor 0,59 gram, satu (1) buah bong atau alat shabu, satu (1) buah sendok shabu, satu (1) buah kompor shabi dan satu (1) buah korek api,” terang AKP Puguh.

Tidak hanya itu, AKP Puguh juga menjelaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku harus meringkuk di Polres Bangkalan dengan dijerat pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (Fir/Eko)



Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU