Polres Bangkalan Amankan Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pantai Rongkang

Anggota Polres Bangkalan saat melakukan pengamanan 

Tribratanewsbangkalan.com  - Sidang lanjutan tindak pidana pembunuhan TKP Pantai Rongkang Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan yang berlangsung di Pengadila Negeri Bangkalan dibanjiri oleh ratusan massa pendukung keluarga korban, Kamis (31/5/18).


Kurang lebih 700 massa pendukung keluarga korban pukul 09.35 Wib berkumpul di Stadion Gelora Bangkalan kemudian melakukan long march ke PN Bangkalan untuk memberikan dukungan terhadap keluarga korban atas kasus pembunuhan dan pemorkasaan di Pantai Rongkang.

Sekitar pukul 10.05 Wib sampai dengan pukul 13.11 Wib di PN Bangkalan Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Mlajah sidang pun digelar dengan menghadirkan tiga (3) terdakwa yakni JF (28) asal Desa Tebbul, MM (32) asal Desa Kwanyar Barat dan MH (52) asal Desa Dlemmer Kecamatan Barat.

Di sidang oleh hakim yang berbeda, ketiga pelaku pembunuhan atas korban AM (20) dan AFL (17) asal Desa Banyubesi Kecamatan Tragah dijatuhi hukuman mati dengan diberikan waktu 7 hari untuk melakukan banding.

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., disela-sela kesibukannya menjelaskan bahwa persidangan yang berlangsung di PN Bangkalan berjalan dengan aman dan lancar meskipun dibanjiri oleh 700 massa dari keluarga korban.

“Alhamdulillah sidang vonis terhadap tiga pelaku berjalan aman dan lancar dengan kawalan satu Kompi BKO Brimob Polres Pamekasan dan gabungan fungsi Polres dan Polsek Jajaran Polres Bangkalan.” Ujar AKBP Boby. (Fir/Eko)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU