Polsek Socah Jebloskan 9 Pelaku Narkoba ke Penjara

9 pelaku yang diamankan anggota Polsek Socah

Tribratanewsbangkalan.com –Polsek Socah, Anggota Polsek Socah dibantu anggota Reskrim Polsek Burneh, Opsnal Polres Bangkalan dan Unit Pidum meringkus 9 pelaku Narkboa di rumah H. Firdaus, Kamis (31/5/18).


Penggerebekan rumah H. Firdaus yang saat ini masuk dalam target operasi memunculkan banyak pelaku. Kali ini anggota gabungan yang di Pimpin Kanit Pidum Ipda Samsuri dalam Operasi Bulan Sabitnya berhasil mengamankan 9 pelaku yang terdiri dari 8 laki-laki dan satu perempuan.

Kesembilan pelaku tersebut ialah MRA (36) asal Sumomulyo Sukomanunggal Surabaya, HL (37) asal Sumomulyo Sukomanunggal Surabaya, AN (44) asal Kupang Gunung Kecamatan Sawahan Surabaya, AK (36) asal Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Surabaya, FS (43) asal Gading Kecamatan Pugaksari Surabaya, MM (35) asal Sidosermo Surabaya, HT (43) asal Tambak Sari Krembangan Surabaya, AF (47) asal Kampung Jekan Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dan AR (29) wanita asal Tanggung Raya Lebak Semampir Surabaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka
Dari penangkapan terhadpa kesembilan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) plastik klip kecil kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,31 gram, satu (1) bong atau alat nyabu, satu (1) book alkohol, satu (1) tempat kompor dan dua (2) lembar kertas foil. Selanjutnya kesembilan pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Socah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H.,  Kapolsek Socah AKP Sulaiman membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap kesembilan pelaku di rumah H. Firdaus Kampung Jekan Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan yang berlangsung pada Selasa (29/5/18) sekitar pukul 01.00 Wib oleh anggotanya.

AKP Sulaiman juga menambahkan “Saat ini kesembilan pelaku masih dalam proses penyidikan dan terhadap kesembilan pelaku penyidik menerapkan pasal 114 (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” (Fir/Eko)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU