Sediakan Tempat Nyabu, Pria ini Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangkalan


Tersangka MT (43) saat diamankan di Mapolres Bangkalan
Tribratanewsbangkalan.com –  MT (43) pria penyedia shabu dan tempat nyabu asal Dusun Seberih Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan harus meringkuk di Polres Bangkalan setelah terbukti memiliki barang bukti berupa Narkoba jenis shabu, Senin (28/5/18).

Aksi MT pria penjual Narkoba jenis shabu yang terendus anggota Sat Resnarkoba berujung penangkapan terhadap MT yang berlangsung pada Selasa (22/5/18) sekir pukul 21.45 Wib dirumahnya Dusun Seberih Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang.

Tidak hanya menjadi penjul shabu, pria yang diketahui tidak lulus sekolah dasar tersebut juga menyediakan bilik atau tempat untuk nyabu di belakang rumahnya yang dikhususkan buat pelanggan atau orang yang ingin mengkonsumsi Narkoba jenis shabu.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo, S.H., melalui Kasubbag Humas AKP Bidarudin, S.H., saat petugas usai menginterogasi pelaku.

“Kepada petugas MT mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu oleh PON yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Targer Operasi (DTO). Selain menjadi penjual, kepada anggota pelaku menambahkan bahwa dirinya juga menyediakan bilik atau tempat untuk nyabu,” beber AKP Puguh.

AKP Puguh menambahkan “Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu (1) kantong plastik klip kecil berisi dua (2) kantong plastik klip kecil diduga berisi shabu dengan berat kotor masing-masing 15,91 gram dan 4,47 gram, satu (1) kantong plastik klip berisi empat (4) natong klip kecil diduga berisi shabu dengan berat kotor 2,95 gram, satu (1) kantong plastik berisi dua (2) kantong plastik diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,35 gram, satu (1) kantong plastik berisi dua (2) plastik klip berisi shabu dengan berat 1,89 gram, satu (1) kantong plastik berisi dua (2) plastik klip diduga shabu dengan berat kotor 1,42 gram, satu (1) kantong plastik berisi lima (5) plastik klip diduga shabu dengan berat kotor 2,12 gram, dua (2) timbangan elektrik, satu (1) sendok shabu, tiga (3) buah pack kantong plastik klip kosong dan satu kotak kardus bekas bungkus one pad merk Zyrek diamankan ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan.”

“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap MT penyidik menerapkan pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkas AKP Puguh. (Fir/Eko)


Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU