Selipkan Sken di Pinggang, Pri Asal Klampis Digiring ke Penjara

Tersangka MJ (41) saat diamankan di Mapolsek Klampis

Tribratanewsbangkalan.com – Polsek Klampis, Berdalih untuk berjaga-jaga, MJ (41) pria asal Dusun Duko Desa Penyaksaan Kecamatan Klampis yang membawa senjata tajam jenis sken digiring anggota Reskrim Polsek Klampis ke penjara, Rabu (30/5/18).


Senin dari pukul 19.00 Wib empat personil Unit Reskrim Polsek Klampis melaksanakan patroli di daerah rawan, dan pada pukul 22.00 Wib petugas bergeser ke Jalan Desa Lergunung Kecamatan Klampis.

Disaat yang bersamaan, dari arah Kecamatan Geger menuju ke Desa Lergunung ada pengendara sepeda motor yang melintas. Bukannya senang dengan adanya petugas yang melaksanakan patroli untuk memberikan rasa aman, pengendara sepeda motor tersebut justru panik saat melihat petugas.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka
Karena bertingkah mencurigakan, petugas pun memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pengendara sepeda motor tersebut. Alhasil, dari penggeledahan yang dilakukan petugas  mendapati barang bukti senjata tajam jenis sken dari orang yang dibonceng. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Klampis.

Kapolsek Klampis AKP Lukas Efendi, S.H., melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., menyampaikan bahwa senjata tajam jenis sken tersebut disembunyikan pelaku dengan diselipkan dipinggang samping kirinya.

“Pelaku MJ saat ini sudah diamankan di Mapolsek Klampis untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku penyidik menerapkan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama sepulu tahun kurungan penjara.” Pungkas AKP Lukas. (Fir/Eko) 

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU