Dua DPO Pelaku Curat Digelandang ke Mapolres Bangkalan

Kedua DPO saat diamankan di Mapolres Bangkalan

Tribratanewsbangkalan.com – Berawal dari informasi masyarakat, Sat Reskrim Polres Bangkalan menyeret dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Poter Kecamatan Tanah Merah, Senin (25/6/18).


Jum’at (22/6) Siang sekitar pukul 12.00 Wib anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan meringkus SA (32) asal Dusun Bicabbih Desa Bangpendeh Kecamatan Galis dan SL (33) asal Desa Kluangan Desa Tanah Merah Dejeh Kecamatan Tanha Merah Kabupaten bangkalan.

SA dan SL diringkus pada hari yang bersamaan setelah anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan menindak lanjuti laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa kedua DPO tersebut membawa sajam di Desa Kwanyar Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.

Sebelum itu, keduanya pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T di depan Toko Anugrah Jalan Raya Desa Poter Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan pada Minggu (27/5/18) sekitar pukul 17.45 Wib.

Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Al Jauza, S.H., M.H., membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap dua DPO SA dan SL di Desa Kwanyar Kecamatan Kwanyar yang pada saat itu salah satu dari keduanya kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.

“Kedua DPO SA dan SL beserta barang bukti berupa baju lengan panjang warna abu-abu, celana pendek merk Jeans dan STNKB Sepeda Motor Vario 112 tahun 2012 nopol L 5311 SQ an. Sumiati,” jelas AKP Jeni.

AKP Jeni menambahkan “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku SA dan SL dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamanan pidana sembilan tahun kurungan penjara.” Tuturnya.(Fir/Eko)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU