Nyabu Dalam Kamar, Pria ini Diringkus Polsek Tanjung Bumi

Tersangka AW (38) saat diamankan di Mapolsek Tanjug Bumi
Tribratanewsbangkalan.com - Polsek Tanjung Bumi, Tertangakap basah sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, AW (38) asal Dusun Mongghu Desa Tanjung Bumi diamankan anggota Polsek Tanjung Bumi, Sabtu (30/6/18).

Disinyalir dijadikan tempat berpesta shabu, Kamis malam anggota Polsek Tanjung Bumi melakukan pengintaian terhadap rumah AW di Dusun Mongghuh Desa Tanjung Bumi.

Selepas melakukan pengintaian, selanjutnya anggota menggerebek rumah AW. Alhasil, dikamar AW anggota mendapati AW sedang menggunakan barang haram jenis Markoba tersebut. Selanjutnya AW beserta barang bukti diamankan anggota ke Mapolsek Tanjung Bumi.

Penangkapan AW yang berlangsung pada Kamis (28/6/18) malam pukul 21.30 Wib di Desa Mongghuh oleh anggota dibenarkan Kapolsek Tanjung Bumi AKP Yoyok Prasetyo, S.H., melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan.

“AW saat ini sudah diamankan ke Mapolsek Tanjung Bumi lengkap dengan barang bukti berupa satu (1) klip plastik kecil berisi shabu, empat (4) pipet, empat (4) sedotan warna putih, satu (1) kompor, satu (1) korek api dan tiga (3) botol bening,” ujar AKP Yoyok.

Masih tetap kata AKP Yoyok, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.” Tutup AKP Yoyok. (Fir/Eko)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU