Di Iming-iming Jalan-Jalan, Dua Pemuda Bangkalan Setubuhi Gadis Dibawah Umur Secara Bergantian
![]() |
| (2 Tersangka yang Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan) |
Tribratanewsbangkalan.com - Entah apa yang ada di benak pemuda berinisial LH (23th) warga Dsn. Gu'nang, Pangalongan, Burneh serta AR (22) warga Dsn. Duko, Ds. Banjar, Galis saat melakukan aksi biadabnya memperkosa seorang gadis dibawah umur berinisial FA berusia 14 tahun yang merupakan warga Keputih, Sukolilo, Surabaya dua hari beruntun mulai tanggal 13-14 April 2018.
Yang lebih tak bermoral lagi, mereka melakukan aksinya secara bergilir dalam dua hari yang berbeda. Pada Jumat, 13 April 2018 korban yakni FA dibawa ke rumah LH di Burneh dan pelaku melakukan aksinya di rumah pribadinya. Keesokan harinya, giliran tersangka AR yang memperkosa FA di rumahnya yang terletak di Galis.
Kronologis bermula ketika korban bertemu dengan AR di Surabaya pada kamis 12 April, dan tersangka AR merayu FA untuk berjalan-jalan ke Madura. Tertarik dengan rayuan AR, FA akhirnya ikut naik diboncengi sepeda motor. Setelah itu, AR mengajak korban untuk bermain dengan temannya berenang di Banyubiru. FA pun mengikuti keinginan AR tersebut. Setelah ke Banyubiru, AR mengajak ke Bukit Kapur Jeddih yang terletak di Socah. Sesampainya di sana, korban ditawari minuman oleh AR namun, FA enggan lalu berlari dan bersembunyi. Diduga ini adalah rencana kedua tersangka. Pasalnya saat bersembunyi, FA ditemukan oleh LH untuk di iming-imingi akan diantar pulang ke Surabaya. Setelah ada dalam kendali FH, korban lantas diajak ke rumahnya di Burneh.
Sekitar pukul 18.00 di rumah tersangka, korban berada di dalam kamar LH dan meraba dibawah bantal ada sebilah pisau tajam. Mendapat ancaman dari tersangka, korban tak berdaya saat LH perlahan menjamah kegadisannya. Belum sampai disitu, setelah melakukan aksi kejinya korban dibawa ke sebuah Club malam di Surabaya dan menenggak minuman alkohol. Melihat korban tak sadarkan diri, korban dibawa pulang kembali ke rumah LH tepat tengah malam. Pada keesokan harinya, 14 April 2018 giliran AR yang menjemput korban ke rumah LH dan dibawa ke rumah AR di daerah Galis. Setibanya di rumah AR, tersangka pun memperkosa gadis 14 tahun tersebut.
Dua tersangka tersebut menjadi buron (DPO) Polres Bangkalan. Selang tiga bulan, tepatnya 16 Juli 2018 sekitar pukul 16.30 WIB jajaran Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan dua pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Sesuai dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP no. 11 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tersangka bisa dihukum dengan masa tahanan yang cukup berat.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka yang berhasil kami amankan masih dalam tahap penyelidikan dengan disertai barang bukti dan juga keterangan para saksi. Setelah itu, kami bisa memutuskan langkah selanjutnya,"ujar Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin S.H. saat ditemui tribratanewsbangkalan.com di Mapolres Bangkalan pada Selasa, 17 Juli 2018. (Duwi/Eko)
