Tanpa Ijin 'Markir', Seorang Tukang Parkir Diamankan Personil Polsek Socah

(Seorang Tukang Parkir Diamankan Personil Polsek Socah)
Tribratanewsbangkalan.com - Polsek Socah, Tukang parkir saat ini tidak bisa sembarangan asal parkir tanpa memiliki izin sebagai tukang parkir yang legal dari pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi aksi pungli yang masih terjadi di beberapa daerah dan bisa meresahkan warga serta merugikan orang banyak. 

Tak ingin hal ini terus terjadi, anggota Polsek Socah hari ini (Jumat, 31/8/18) mengamankan seorang tukang parkir liar yang kedapatan tidak memiliki izin resmi memarkir di Pasar Kencur yakni seorang pria berinsial M, warga desa Socah sekitar pukul 10.15 WIB. 

Pria berinisial M tersebut langsung diamankan oleh petugas kepolisian untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek dan dimintai keterangan tentang motifnya dalam melakukan aksi ilegal tersebut. Lengkap dengan barang bukti 1 buah bendera kecil warna merah, dan uang tunai  senilai Rp 8.000. Kedepan, Kepolisian Socah akan memberikan arahan untuk tidak mengulangi hal yang serupa terjadi kembali. 

"Kami ingin menertibkan petugas parkir liar agar tidak terjadi pungli yang bisa meresahkan warga. Oleh karena itu, kami lakukan untuk semakin memberikan hak kepada petugas parkir yang legal menjalankan tuganya menjaga kendaraan,"tutur Kapolsek Socah AKP Hartanta S.H. melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin S.H. (Duwi/Fir) 

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU