Kedapatan Memiliki Shabu, Pemuda 24 Tahun di Bekuk Polisi Sektor Konang

Tersangka MR (24) saat diamankan di Mapolsek Konang/ Fir
Tribratanewsbangkalan.com - Polsek Konang, Pemuda dua puluh empat tahun berinisial MR asal Kelurahan Bancaran Kabupaten Bangkalan harus meratapi nasibnya dibalik jeruji besi, Jum’at (25/1/19).

MR (24) berurusan dengan hukum setelah aparat Kepolisian Sektor Konang Resort Bangkalan mendapati pemuda lulusan Sekolah Dasar tersebut memiliki Narkoba jenis Shabu.

Kapolsek Konang AKP Abd. Hamid, S. H., melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Moch Widji Santoso membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap MR yang berlangsung pada Kamis (24/1/19) sekitar pukul 12.00 Wib disebuah Gardu dipinggir jalan Desa Durin Timur Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan.
Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku
AKP Abd. Hamid menambahkan, “Saat ini pelaku MR beserta barang bukti berupa satu (1) kantong klip kecil berisi shabu dengan berat kotor 0,69 gram sudah diamankan ke Mapolsek Konang”. 

Masih kata Abd. Hamid, “untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun kurungan penjara.” Pungkasnya. (Fir)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU