Paur Bankum Polres Bangkalan Sampaikan Peraturan Polri No. 6 Tahun 2018 Dan Undang-undang No. 23 Tahun 2014

(Iptu Suyitno,S.H, M.H. Menjadi Pemateri di Gedung Serba Guna Mapolres Bangkalan)
Tribratanewsbangkalan.com - Polres Bangkalan, Subagkum Bag Sumda Polres Bangkalan menggelar acara Sosialisasi Hukum  (Peraturan Polri No. 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Perkap No 09 tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang No 23 th 2014 tentang PKDRT.

Acara sosialisasi diisi oleh pemateri Iptu Suyitno,S.H, M.H. (Paur bankum sekaligus Plt Kasubbag Humas Polres Bangkalan) dilaksanakan di Gedung Serba Guna Mapolres Bangkalan, pada Hari Jumat (02/08/19) dari Pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Giat acara tersebut dibuka oleh Waka Polres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan, S.Sos., dan Kabagsumda Polres Bangkalan Kompol Abdul Cholik, S.H., dan diikuti Para Perwira Polres Bangkalan, Perwakilan Bagsat Polres Bangkalan, Perwakilan Polsek Jajaran Polres Bangkalan, Polwan Polres Bangkalan, Provost, Anggota PNS dan Anggota THL Polres Bangkalan dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 98 (sembilan puluh delapan) peserta.

Dalam sosialisasi tersebut, Iptu Suyitno,S.H, M.H. memaparkan, "Sosialisasi ini sangat penting diadakan sehingga para peserta yang hadir juga mengerti pentingnya Peraturan Polri tentang Perkawinan, cerai dan rujuk serta mengerti tentang kekerasan dalam rumah tangga." (Aulia)

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Estafet Pengabdian Berpindah, Kapolres Bangkalan Pimpin Sertijab Kabag dan Kasat

Polres Ponorogo Rangkul Komunitas Ojol Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kanit Binmas Polsek Tanjungbumi Polres Bangkalan laksanakan Giat Tatap Muka