Ps. Kasihumas Polsek Kamal Bantu Warganya Jelaskan Kelengkapan Ijin SKCK.



Tribratanewsbangkalan.com
Polres Bangkalan - Polsek Kamal guna berikan pelayanan kepada masyarakat personil Polsek Kamal Polres Bangkalan sempatkan lakukan Dialogis Bantu Warganya Jelaskan kelengkapan Ijin SKCK kepada Warganya di Mapolsek Kamal, Senin (31/08/2020).

Seperti Terlihat Bripka Johan yang menjabat sebagai Ps. Kasihumas Polsek Kamal Bantu Warganya Jeleskan Kelengkapan temui warganya yang ingin mengurus SKCK tentang syarat pemohon SKCK agar tidak bolak balik.

Seperti perpanjangan para pemohon diwajibkan membawa SKCK Lama (Asli/FC Legalisir), FC KTP, FC KSK, FC Akte Kelahiran/Ijazah Terakhir/Surat Kenal Lahir dari Bidan Setempat dan Foto 4x6 (3 Lembar, Background Merah).

Sedangkan Pembuatan Baru pemohon melengkapi FC KTP, FC KSK, FC Akte Kelahiran/Ijazah Terakhir/Surat Kenal Lahir dari Bidan Setempat/, Foto 4x6(6 Lembar Background Merah), Surat Rekomendasi/Pengantar dari Polsek Setempat, Sidik Jari, Isi Form Cheklist)." Jelas Ps.Kasihumas.

Kemudian Terkait wabah Virus Corona tak lupa sampaikan Himbauan agar warga masyarakat tidak perlu panik dan tetap lakukan hidup bersih dan sehat terkait pemberitaan yang belum jelas sumbernya jangan mudah percaya seleksi terlebih dahulu sebelum di share di era new Normal tetap disiplin Gunakan Masker" ucapnya

Ditempat terpisah Kapolres Bangkalan AKBP. RAMA SAMTAMA PUTRA S.I.K,M.S.I,M.H melalui Kapolsek Kamal menuturkan dengan seringnya anggota Polsek Kamal lakukan dialogis  maka situasi menjadi kondusif guna harkamtibmas.

(Humas Kamal).

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU