Anggota Polsek Geger Polres Bangkalan Mengajak Kepada Masyarakat agar memakai masker

Polres Bangkalan, Untuk Menjaga Penyebaran Virus Covid 19 atau Korona dan Menindak lanjuti Inpres No 6 Thn 2020 Perlu Peran Aktif Muspika Kecamatan Geger Bangkalan untuk penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Hari ini Sabtu
 ( 31/10/2020 ) pukul 07.30 Wib . Aipda Andika dan Brigadir Feri novi patroli yustisi dengan masyarakat desa kompol kec.geger Bangkalan.

Kedua Anggota Polsek Geger Polres Bangkalan ini memberi himbauan kepada masyarakat dan mengharapkan dengan ada Operasi yustisi ini masyarakat memahami pentingnya memakai masker saat keluar rumah.Dan ketika mendapati masyarakat yang tidak memakai masker akan dibrikan surat pernyataan dan sanksi agar jerah.

Dengan penjelasan kedua anggota polsek geger Bangkalan  tersebut masyarakat yang tidak memakai masker memahami pentingnya memakai masker dan akan selalu memakai masker ketika keluar rumah

Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan adanya  Inpres No.6 Thn 2020 tentang percepatan penanganan covid 19 dengan tetap memakai protokol kesehatan.

Diharapkan dengan ada Opeeasi Yustisi ini Masyarkat Kec Geger Kab Bangkalan tidak melanggar prtokol kesehatan khususnya memakai masker saat keluar rumah.Karena tanpa dukungan masyarakat tentang penting nya prtokol Kesehatan upaya untuk Pencegahan dan memutus mata rantai penularan covid 19 tidak sempurna.  

"Diharapkan semua elemen masyarakat mendukung kinerja TNI ,Polri dan Lembaga yang terkait untuk penanganan percepatan penanganan covid 19 agar tidak bertambah masyarakat yang positif covid 19,"  pungkas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra .S.I.K.,M.Si.,M.H. melalui kapolsek geger Akp Bidarudin,S.H

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU