Tim gugus Covid 19 Kecamatan Galis memberikan hukuman fisik bagi warga yang melanggar Protkes


Tribratanewsbangkalan.com

Polres Bangkalan -  Polsek Galis

Kembali anggota Polsek Galis bersama tim Gugus tugas Covid 19 Kecamatan Galis memberikan sangsi teguran kepada warga masyarakat yang melanggar Protkes tidak menggunakan masker bertempat di depan Pasar Kec. Galis, Kab. Bangkalan, pada Selasa (27/10/2020)


Dalam rangka penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid 19, anggota Polsek Galis Polres Bangkalan bersama tim gugus tugas Covid 19 Kec. Galis melaksanakan Operasi yustisi terhadap warga masyarakat yang tidak patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan yaitu dengan memberikan sangsi dengan menghafalkan pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan atau membersihkan/menyapu halaman, serta hukuman fisik, dan selanjutnya diberikan surat pernyataan sanggup mematuhi Protkes.


Guna mempercepat penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid 19 di Kab. Bangkalan  khususnya Kec. Galis, Polres Bangkalan dan Polsek jajaran secara serentak melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres No. 06 Tahun 2020 kepada warga masyarakat yang tidak patuh / melanggar protokol kesehatan yaitu 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) dalam bentuk dari teguran sampai dengan kerja sosial dan membuat pernyataan akan mematuhi Protkes dengan memakai masker.


Dengan melakukan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan dalam  operasi yustisi diharapkan "Warga masyarakat di Kab Bangkalan khususnya di Kec Galis dapat mematuhi dan disiplin dengan protokol kesehatan untuk mencegah Covid 19" ungkap Kapolsek Galis AKP TOMY PRAMBANA SIK.MH.MSi

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Satlantas Polres Bangkalan Lakukan Pembinaan & Penyuluhan Etika Berlalu Lintas di Terminal & Pasar

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU