Pelanggar Protokol Kesehatan saat terjaring ops yustisi diberikan sangsi sosial oleh gabungan Satgas Covid Arosbaya



Tribratanewsbangkalan.com - Polres Bangkalan - Polsek Arosbaya Untuk mencegah penyebaran Covid-19 Team gabungan kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

Kali ini Polsek Arosbaya bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan Ops Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah kecamatan Arosbaya, senin (30/11).

Kegiatan diawali dengan apel persiapan yustisi yang dipimpin langsung Kapolsek Arosbaya Iptu Fery Riswantoro., S.H. M.H bertempat di Depan kantor kecamatan Arosbaya. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tertib masker dilaksanakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Sementara itu ditempat terpisah, Kapolsek Arosbaya Iptu Fery Riswantoro., S.H. M.H., mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi Prokes menyasar tempat umum dan tempat keramaian untuk menertibkan masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menertibkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” tambah Kapolsek.

Jumlah personel tim gabungan sebanyak 10 orang. Diantaranya 3 personel dari Polsek Arosbaya, 3 personel dari Koramil Arosbaya, 3 Personil dari dinas Kesehatan Puskesmas Arosbaya dan Puskesmas Tongguh dan 1 personel Satpol PP, yang melaksanakan Ops Yustisi di wilayah kecamatan Arosbaya dengan menyasar masyarakat tanpa masker.

Hasil kegiatan yang dimulai pukul 10.00 wib tersebut, tim gabungan berhasil menindak sebanyak 8 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut diberikan teguran karena tidak menggunakan masker.

“Hukuman ini diberikan bagi mereka yang sama sekali tidak membawa masker ketika beraktifitas diluar rumah,” imbuh Kapolsek Arosbaya Iptu Fery Riswantoro., S.H. M.H 

Kapolsek juga menghimbau masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami juga tetap mengimbau pada masyarakat untuk selalu ingat 3M saat melakukan aktifitas. Diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan selalu menjaga jarak. Kami dari Polsek Arosbaya Polres Bangkalan juga akan selalu bersinergi dengan instansi terkait lainnya dalam penegakan hukum protokol kesehatan sesuai inpres No.06 Tahun 2020. tentang Protokol Kesehatan, Perda Jatim No.2 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pergub Jatim No.53 tahun 2020 ttg Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19,” pungkasnya. (Hms_baya)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU