Gerebek bandar Narkoba, empat orang diamankan unit Reskrim Polsek Galis


 

Tribratanewsbangkalan.com, Polsek Galis - Polres Bangkalan, Berbagai upaya terus dilakukan oleh aparat Kepolisian untuk memberantas pengedaran Narkotika di bumi Indonesia, tidak terkecuali oleh Aparat Kepolisian Sektor Galis Resort Bangkalan, Sabtu (27/02/21).

Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 Wib Kepala unit Reskrim Polsek Galis bersama dengan anggotanya berhasil meringkus pelaku narkoba berinisial TR (27), RS (30) MF (25) dan AF (19) yang semuanya merupakan warga Ds. Banjar, Kec. Galis, Kab. Bangkalan.

Penangkapan para pelaku Narkotika tersebut berawal dari laporan warga yang langsung ditindak lanjuti oleh anggota dengan melakukan penyelidikan dilokasi yang ditengarai rawan digunakan untuk melakukan traksaksi narkoba yakni di rumah saudara TR alamat Dsn. Rambat, Ds. Banjar, Kec. Galis, Kab. Bangkalan.

Setelah melakukan pengintaian, anggota yang pada saat itu dipimpin langsung oleh Kanit Reserse Kriminal Polsek Galis langsung melakukan penggrebekan di rumah saudara TR. Setelah dilakukan penggeledahan, dikamara saudara TR di ketemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik besar warna bening yang berisi : 
1 (satu) plastik klip besar yang di dalamnya berisi 8 paket klip plastik kecil yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan paket harga Rp. 150.000 dengan berat kotor sbb : pocket 1 berat kotor (0,36gr) , pocket 2 berat kotor (0,34gr) , pocket 3 berat kotor (0,35gr) , pocket 4 berat kotor (0,35gr) , pocket 5 berat kotor (0,35gr) , pocket 6 berat kotor (0,36gr) , pocket 7 berat kotor (0,34gr) , pocket 8 berat kotor (0,33gr). Sedangkan klip besar dengan harga paket seharga Rp.100.000 yang didalamnya berisi 4 pocket plastik kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu sbb : pocket 1 berat kotor (0,31gr) , pocket 2 berat kotor (0,31gr) , pocket 3 berat kotor (0,32gr) , pocket 4 berat kotor (0.32gr), Uang tunai sebesar Rp.140.000.- (seratus empat puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar tissue warna putih, 1(satu) potong celana pendek terbuat dari kain warna abu-abu, 1(satu) buah handphone merk samsung lipat warna hitam milik TR, 1(satu) buah handphone merk samsung A30 warna hitam milik RS. Di kamar terpisah juga diamankan 2 orang dengan inisial MF dan AF yang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi barang haram tersebut. Selanjutnya ketiga orang tersebut bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolsek Galis guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ditempat terpisah, Kapolsek Galis AKP TOMY PRAMBANA,SIK.,MH.,MSi mewakili Kapolres Bangkalan AKBP DIDIK HARIYANTO,SIK membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut. Dirinya sempat menjelaskan bahwa “Saat ini pelaku  beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Galis untuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya".

Kanit Reskrim Polsek Galis Aipda Muzammil SH., MH pada saat ditemui, masih belum bisa memberikan keterangan dikarena para pelaku masih dalam proses penyidikan dan masih mengembangkan kasus tersebut.

Atas kejadian tersebut, saudara TR, RS, MF dan AF akan dikenakan pasal 114 (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tri_Gls)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU