Kapolsek Modung Polres Bangkalan Berikan Hukuman Pada Warga Yang Tidak Gunakan Masker


 

Tribratanewsbangkalan.com - Polres Bangkalan - Polsek Modung, Polsek Modung bersama instansi pemerintah jajaran Kecamatan Modung melalui operasi yustisi menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya, seperti terlihat pada Rabu (30/06/21).

Satpol-PP dan Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) serta Babinsa dikerahkan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, seperti penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya.

Operasi ini melibatkan anggota Polsek,  Koramil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  kecamatan Modung. Warga yang kedapatan melanggar akan diberikan hukuman mulai teguran, Hukuman fisik, kerja sosial hingga denda.

Operasi yustisi ini digelar di beberapa titik di wilayah kecamatan Modung secara acak,  seperti terlihat sekarang ini tim gabungan yang melakukan operasi yustisi di depan posko Ppkm mikro Desa Serabi Timur kecamatan Modung  , beberapa warga yang tidak menggunakan masker di berikan teguran, membuat surat pernyataan dan hukuman agar tidak mengulangi lagi.

Kapolsek Modung AKP Suwaji,S.H. mengatakan "operasi yustisi merupakan bentuk pendisplinan, Sekaligus penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan," jelasnya.
(M4X Mdg).

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU