Dicurigai Warga, Polisi Grebek Rumah di Kamal Bangkalan dan Amankan Dua Poket Sabu

 


Polres Bangkalan - Laporan dari warga terkait adanya peredaran sabu-sabu di sekitaran kecamatan Kamal, kabupaten Bangkalan membuat Kepolisian Resor Bangkalan Sektor Kamal langsung bergerak cepat dan berusaha menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat Kamal. 

Akhirnya, Pada hari minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 05.30 WIB, Timsus Unit Reskrim Polsek Kamal menggerebek pelaku dan berhasil mengamankan M (35 tahun) warga Kampung Lembenah kec. Kamal Kab. Bangkalan dengan barang bukti 2 buah klip plastik kecil warna putih yang di duga berisi shabu shabu memiliki berat kotor kurang lebih 0,67 gram juga sepatu kecil warna biru tempat menyembunyikan barang haram tersebut.

Saat digeledah, M sempat menyembunyikan barang bukti hingga petugas yang turun sempat kesulitan untuk menemukan barang bukti tersebut. Hingga menyisir ke seluruh sudut rumah, polisi nyaris tak menemukannya. Namun, polisi akhirnya menemukan barang bukti tersebut setelah satu jam menyisir ruangan rumah dan mencurigai sebuah barang yakni sepasang sepatu berukuran kecil di belakang salah satu kamar tidur milik M. 

"Ketika penggeledahan terjadi, petugas di lapangan menemukan dua poket sabu siap edar di dalam sepatu kaki kiri milik anak-anak yang ada di dalam rumah tersebut. Ada dua klip sabu seberat 0,67 gram," terang Kapolsek Kamal AKP AKP Andi Bahtera Indera Jaya, S.E. saat dimintai keterangan oleh tim Humas Polres Bangkalan pada Senin pagi ini, (28/02/2022). 

Menurut keterangan tersangka M barang tersebut merupakan hasil sisa penjualannya pada malam sebelumnya yangvdi belinya dari saudara R (DPO) sebanyak kurang dari 2 gram beralamatkan kec. Labang dengan harga Rp. 150.000,00 per poketnya.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Kamal membawa M ke Mapolsek Kamal guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut juga kemungkinan ada juga tersangka lain yang terlibat dalam kasus peredaran sabu sabu kali ini. 

"Kami mengenakan pasal kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika dan terancam penjara minimal 4 tahun," tutup AKP Andi. (Duwi)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU