Anggota Polsek Tanjungbumi Sebarkan 3 Larangan Jelang Lebaran. Apa Saja?
Polres Bangkalan, Peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya di wilayah Kecamatan Tanjungbumi, Anggota Polsek Tanjungbumi Bripka Mahi melaksanakan pemasangan Stiker Himbauan Kamtibmas terkait menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443H/2022M.
Pemasangan himbauan sengaja dipasang di objek-objek vital, di tempat tempat strategis seperti di pos kamling, pusat perbelanjaan, atm dan area publik lainnya.
“Sehingga bisa terbaca dan tersampaikan ke warga, harapannya bisa
menyadarkan masyarakat untuk tidak membuat, menjual, membeli maupun
menyalakan petasan, karena selain melanggar peraturan juga
membahayakan,” tegas Bripka Mahi.
Bripka Mahi mengurai Himbauan Kamtibmas Larangan tersebut diantaranya berisikan Larangan penggunaan knalpot brong, Larangan bermain petasan/mercon, dan Larangan melakukan aksi konvoi/takbir keliling.
Lanjut, Mahi, disamping imbauan larangan, juga mengingatkan
untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan 5M guna mencegah penularan
Covid-19.
"Di Indonesia kan masih berada di masa pandemi, jadi protokol kesehatan masih tetap ditegakkan. Diharapkan masyarakat memahami dan mematuhi himbauan berisi larangan tersebut karena jika tidak, akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
(tan)