Anggota Polsek Tanjungbumi Sebarkan 3 Larangan Jelang Lebaran. Apa Saja?

 

Polres Bangkalan, Peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya di wilayah Kecamatan Tanjungbumi, Anggota Polsek Tanjungbumi Bripka Mahi melaksanakan pemasangan Stiker Himbauan Kamtibmas terkait menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443H/2022M.

Pemasangan himbauan sengaja dipasang di objek-objek vital, di tempat tempat strategis seperti di pos kamling, pusat perbelanjaan, atm dan area publik lainnya.

“Sehingga bisa terbaca dan tersampaikan ke warga, harapannya bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak membuat, menjual, membeli maupun menyalakan petasan, karena selain melanggar peraturan juga membahayakan,” tegas Bripka Mahi.

Bripka Mahi mengurai Himbauan Kamtibmas Larangan tersebut diantaranya berisikan Larangan penggunaan knalpot brong, Larangan bermain petasan/mercon, dan Larangan melakukan aksi konvoi/takbir keliling.

Lanjut, Mahi, disamping imbauan larangan, juga mengingatkan untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan 5M guna mencegah penularan Covid-19.

"Di Indonesia kan masih berada di masa pandemi, jadi protokol kesehatan masih tetap ditegakkan. Diharapkan masyarakat memahami dan mematuhi himbauan berisi larangan tersebut karena jika tidak, akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

(tan)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU