Babat Sampai Habis, Satresnarkoba Polres Bangkalan Ciduk Pengedar Sabu di Sepulu

 


Polres Bangkalan - Sabu sabu tidak diberi ruang di kabupaten Bangkalan. Komitmen AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. untuk memberantas narkoba dari bumi Bangkalan bukan isapan jempol belaka. Rabu kemarin, (24/08/2022) Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil membekuk seorang tersangka yang diketahui mengedarkan sabu-sabu di Desa Candi, kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. 

Pelaku yang berinisial SN (41 tahun) ini dibekuk dengan barang bukti 12 kantong plastik klip berisi narkotika golongan l jenis sabu dengan berat kotor total 2,74 gram, alat hisap, korek api, timbangan digital, sendok sabu, dompet, dan sejumlah klip kosong yang diduga akan digunakan untuk sabu sabu. 

Kepada petugas, SN mengaku jika membeli barang haram tersebut dari MT, yang kini menjadi buronan aparat kepolisian. Sementara itu, ditemui secara terpisah Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu H. Muhlis Sukardi, S.Sos., menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus ini dan diduga ada keterlibatan orang lain. 

"Untuk tersangka saat ini dijatuhi Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Untuk tersangka, saat ini kami sedang selidiki dan kasus ini sedang kami dalami," tutur mantan Kapolsek Pamekasan Kota tersebut saat dimintai keterangan secara terpisah pada Sabtu pagi ini, (27/08/2022). (*)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU